Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja bidang ketengakerjaan mengalami hambatan terhadap permasalahan hubungan industrial di Indonesia. Perjuangan serikat pekerja pada 1 Mei 2025 menyatakan sikap terhadap salah satu bentuk keadilan sosial oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja. Aspek perlindungan hukum yang utama adalah untuk merevisi Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus Law yang lebih berpihak kepada pengusaha dan merugikan pekerja untuk memperoleh keadilan sosial berupa kesejahteraan hidup pekerja. Rencana perubahan perundang-undangan ketangakerjaan Cipta Kerja yang secara yuridis menekankan tujuan keadilan sosial terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan belum efektif diimplementasikan terhadap masalah ketenagakerjaan di Indonesia saat ini. Ikut campur pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial secara dua pihak atau bipartite di dalam perusahaan. Pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan sudah seharusnya memberikan pengawasan dan perbuatan hukum berdasarkan Undang-Undang Ketengakerjaan yang berlaku efektif terhadap permasalahan perselisihan pemutusan hubungan kerja, pekerja kontrak, upah dan jaminan sosial di Indonesia
Copyrights © 2026