Tingkat keberhasilan mutlak Direktorat Jenderal Pajak dalam memenangkan sengketa pajak atas SKP yang diterbitkan sangat rendah, hanya 27,73% dari total 65.092 kasus dalam periode 2019-2023. Hal ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam kualitas SKP yang merupakan hasil tindakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Beberapa penelitian sebelumnya menyatakan bahwa hal ini disebabkan oleh rendahnya kualitas SKP, namun sayangnya faktor penyebabnya belum dilakukan analisis. Sementara itu, beberapa ahli hukum mengatakan bahwa pemahaman dan implementasi logika hukum sangat berpengaruh pada kualitas putusan hakim. Selanjutnya, mengingat bahwa SKP juga merupakan putusan hukum, dilakukan penelitian empiris yuridis mengenai tingkat pemahaman dan implementasi logika hukum pemeriksa pajak di KPP Perusahaan Masuk Bursa. Hasilnya adalah secara umum, pemeriksa memiliki pemahaman yang cukup baik tentang logika hukum. Namun, masih terdapat ruang untuk peningkatan, terutama dalam hal penerapan logika hukum pada kasus-kasus yang kompleks. Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya, seperti meningkatkan pelatihan, memberikan akses terhadap sumber daya hukum yang lebih baik, serta mendorong kolaborasi antara pemeriksa pajak dengan ahli hukum. .
Copyrights © 2026