Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang memiliki dampak sistemik terhadap stabilitas ekonomi, keuangan negara, serta tatanan sosial masyarakat. Praktik pencucian uang tidak hanya bertujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga mempertahankan dan memperluas aktivitas kejahatan melalui pemanfaatan sistem keuangan yang sah. Dalam konteks tersebut, penegakan hukum yang berorientasi semata pada pemidanaan pelaku dinilai belum efektif apabila tidak disertai dengan upaya perampasan dan pemulihan aset hasil kejahatan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ide dasar perampasan dan pemulihan aset dalam tindak pidana pencucian uang serta mengkaji strategi Kejaksaan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan nasional, doktrin hukum, serta instrumen hukum internasional terkait perampasan aset.
Copyrights © 2026