Kedudukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik dalam sistem hukum Indonesia hingga saat ini masih menimbulkan persoalan yuridis, khususnya terkait dengan mekanisme pengujian norma internal partai. Undang-Undang tentang Partai Politik (UU PPP) belum secara tegas mengatur AD/ART sebagai norma hukum yang dapat dijadikan objek pengujian di Mahkamah Agung. Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum (recht vacuum) yang berimplikasi pada tidak adanya kewenangan lembaga peradilan untuk menguji materi muatan AD/ART Partai Politik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Akibatnya, hak-hak kader partai yang berpotensi dirugikan oleh ketentuan AD/ART tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari ketiadaan kewenangan pengujian AD/ART Partai Politik serta urgensi reformulasi pengaturannya dalam UU PPP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa reformulasi UU PPP dengan memasukkan AD/ART Partai Politik sebagai norma yang dapat diuji secara yudisial merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak kader partai, serta penguatan prinsip negara hukum dan demokrasi internal partai politik.
Copyrights © 2026