Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam pengalaman subjektif peserta didik dan guru Madrasah Aliyah dalam memaknai integrasi antara nilai ibadah (syariah) dan kewargaan (hukum negara) melalui penggunaan media digital dalam pembelajaran Fikih Munakahat, khususnya pada topik pencatatan nikah. Pendekatan kualitatif fenomenologi dengan metode Interpretative Phenomenological Analysis (IPA) diterapkan. Partisipan meliputi 12 peserta didik kelas XI-XII dan 6 guru PAI dari tiga Madrasah Aliyah di Sumatera Barat. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, Focus Group Discussion (FGD), dan analisis dokumen konten digital. Temuan penelitian mengungkap lima tema utama: (1) Media digital berperan sebagai jembatan penghubung yang mentransformasi konsep fikih klasik menjadi relevan dengan konteks kekinian; (2) Terjadi proses dialektika dalam pemaknaan itsbat nikah, di mana peserta didik berusaha mensintesis antara kesahan secara syar’i dan legalitas administratif; (3) Guru PAI mengembangkan strategi pedagogi kritis dengan media digital untuk membongkar dikotomi agama-negara; (4) Tantangan utama terletak pada konten digital yang bias dan kemampuan literasi digital kritis yang belum merata; (5) Integrasi yang berhasil melahirkan kesadaran hukum-syariah yang holistik, di mana pencatatan nikah dipandang sebagai bagian dari ibadah sosial (hablum minannas) yang bernilai pahala. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan media digital dalam pembelajaran PAI berpotensi membentuk kesadaran keagamaan yang kontekstual dan tanggung Sumaterab kewargaan yang berlandaskan nilai ketuhanan. Implikasinya, diperlukan pengembangan model kurikulum PAI integratif dan pelatihan guru dalam produksi konten digital yang berbasis pada prinsip maqashid syariah dan kedaulatan hukum Indonesia.
Copyrights © 2026