Direksi merupakan organ perseroan terbatas yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam praktik hukum dagang, tanggung jawab hukum direksi menjadi isu penting ketika terjadi kerugian perseroan akibat kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan batas tanggung jawab hukum direksi dalam perseroan terbatas menurut perspektif hukum dagang Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan terhadap buku serta jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum direksi dapat bersifat pribadi maupun kolektif apabila terbukti terdapat unsur kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap prinsip fiduciary duty dan duty of care. Namun demikian, direksi dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum apabila mampu membuktikan bahwa pengurusan dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, serta sesuai dengan prinsip business judgment rule dan good corporate governance.
Copyrights © 2026