Perkembangan teknologi digital memperluas pemanfaatan lagu dan musik di ruang publik komersial, sehingga menuntut sistem pengelolaan royalti yang jelas, terstruktur, dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendasari kewajiban pelaku usaha dalam membayar royalti lagu serta mekanisme tanggung jawab hukum pelaku usaha berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2025. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran royalti lahir dari konstruksi normatif yang komprehensif, mencakup aspek regulatif, kelembagaan, ekonomi, teknologi, dan sosial. Penerapan sistem lisensi kolektif satu pintu melalui LMKN dengan dukungan sistem digital seperti SILM dan Inspiration System meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan royalti. Selain itu, mekanisme penegakan hukum berjenjang berupa sanksi administratif, perdata, dan pidana, disertai kebijakan keringanan tarif bagi UMKM, mencerminkan upaya menyeimbangkan perlindungan hak ekonomi pencipta dan keberlanjutan usaha. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan tata kelola royalti berbasis kepastian hukum dan keadilan sosial menjadi kunci keberlanjutan industri musik nasional.
Copyrights © 2026