Kebijakan kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama ketika kondisi ekonomi nasional belum sepenuhnya stabil. Kebijakan tersebut dipandang sensitif karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara dan persepsi keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembuatan kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR RI serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, filosofis, historis, dan komparatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif mekanisme pembuatan kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR RI telah memiliki dasar hukum yang sah dan memenuhi aspek legalitas serta kepastian hukum karena dilakukan melalui proses pengusulan, pembahasan anggaran negara, dan penetapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dari perspektif keadilan, kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jika dianalisis menggunakan teori keadilan Aristoteles, John Rawls, dan Gustav Radbruch, kebijakan ini masih menunjukkan ketimpangan dengan kondisi sosial ekonomi mayoritas masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang lebih berorientasi pada keadilan substantif dalam perumusan kebijakan tunjangan anggota DPR RI.
Copyrights © 2026