Perkembangan usaha waralaba di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat seiring meningkatnya kebutuhan pelaku usaha terhadap model bisnis yang terstruktur, relatif aman, dan memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi. Hubungan hukum dalam waralaba didasarkan pada perjanjian antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee), yang melibatkan penggunaan sistem bisnis, merek, serta hak kekayaan intelektual milik franchisor. Salah satu klausul penting dalam perjanjian waralaba adalah klausul non kompetisi, yang bertujuan membatasi franchisee untuk tidak menjalankan usaha sejenis atau yang berpotensi menjadi pesaing, baik selama maupun setelah berakhirnya perjanjian. Klausul ini menjadi krusial karena franchisee memperoleh akses terhadap know-how, sistem operasional, strategi pemasaran, dan informasi rahasia yang bernilai ekonomi tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum klausul non kompetisi dalam perjanjian waralaba di Indonesia serta perannya dalam mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul non kompetisi memiliki fungsi strategis sebagai instrumen perlindungan hak kekayaan intelektual dan sistem bisnis franchisor. Klausul ini tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat sepanjang dirumuskan secara wajar, proporsional, dan dibatasi secara jelas dari segi waktu, wilayah, dan lingkup usaha. Dengan demikian, klausul non kompetisi berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum, etika bisnis, dan iklim usaha waralaba yang adil dan berkeadilan di Indonesia.
Copyrights © 2026