Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk kekayaan baru berupa aset digital seperti cryptocurrency, dompet elektronik (e-wallet), akun media sosial bernilai ekonomis, dan Non-Fungible Token (NFT). Keberadaan aset digital tersebut menimbulkan permasalahan hukum baru, khususnya dalam konteks pewarisan, karena belum adanya pengaturan yang eksplisit baik dalam hukum Islam maupun sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum aset digital sebagai objek waris dalam perspektif hukum Islam, menelaah kepastian hukum waris aset digital dalam sistem hukum nasional Indonesia, serta mengkaji kemungkinan harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan kepemilikan yang sah dapat dikualifikasikan sebagai māl mutaqawwim dan dengan demikian dapat diwariskan menurut hukum Islam. Namun demikian, kekosongan norma dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menimbulkan izin hukum bagi ahli waris. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum Islam dan hukum nasional guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak waris atas aset digital.
Copyrights © 2026