Kasus pembunuhan berencana dengan mutilasi oleh Alvi Maulana tahun 2025 menimbulkan urgensi kajian yuridis karena hingga kini belum terdapat putusan pengadilan, sehingga analisis terhadap unsur Pasal 340 KUHP perlu dilakukan secara normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana unsur “dengan rencana terlebih dahulu” (voorbedachte rad) dapat diterapkan pada kasus tersebut berdasarkan doktrin hukum pidana dan temuan penelitian terdahulu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, melalui kajian terhadap KUHP, literatur hukum pidana, jurnal terakreditasi, serta berita resmi kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku memenuhi indikator perencanaan, yaitu adanya tenggang waktu antara niat dan pelaksanaan, persiapan alat, pemilihan lokasi, serta upaya penghilangan jejak melalui mutilasi dan pembuangan potongan tubuh. Analisis teori kesengajaan (dolus premeditatus) dan pertanggungjawaban pidana menunjukkan bahwa rangkaian tindakan pelaku menggambarkan kontrol penuh atas kemauan, stabilitas emosi, dan kesadaran akibat, sehingga memenuhi unsur-unsur kesengajaan yang diperberat. Kajian terhadap penelitian tahun 2024 juga memperkuat bahwa pembunuhan dengan pola sistematis dan persiapan teknis merupakan karakteristik voorbedachte rade. Kesimpulannya, unsur-unsur pembunuhan yang direncanakan dalam Pasal 340 KUHP secara normatif terpenuhi dan berpotensi menjadi dasar pembuktian apabila perkara terjadi.