Tanah memiliki peran strategis bagi kehidupan masyarakat agraris, khususnya dalam praktik perjanjian bagi hasil yang berkembang secara turun-temurun di pedesaan. Perbedaan antara ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil dan praktik sosial yang berlangsung secara lisan menimbulkan potensi permasalahan hukum, terutama apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perjanjian bagi hasil atas tanah pertanian di Desa Gunung Pasir Jaya Kabupaten Lampung Timur serta mekanisme penyelesaian sengketa akibat wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian bagi hasil di Desa Gunung Pasir Jaya dilaksanakan secara lisan berdasarkan asas kepercayaan, kekeluargaan, dan kearifan lokal yang dikenal dengan sistem mertelon. Pembagian hasil umumnya dilakukan dengan pola dua pertiga untuk penggarap dan sepertiga untuk pemilik lahan, dengan jangka waktu perjanjian yang fleksibel sesuai kesepakatan para pihak. Wanprestasi jarang terjadi karena kuatnya kontrol sosial masyarakat, namun apabila terjadi, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan mediasi adat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun tidak sesuai dengan ketentuan formal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960, praktik perjanjian bagi hasil tersebut tetap sah secara hukum karena memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata dan efektif secara sosial.
Copyrights © 2026