Prinsip kesetaraan para pihak merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum perjanjian yang menempatkan para pihak dalam posisi yang seimbang secara hukum. Dalam perjanjian sewa tanah dan bangunan, prinsip ini berperan penting untuk menjamin adanya keadilan serta perlindungan hukum bagi pihak yang menyewakan maupun pihak penyewa. Namun, dalam praktiknya, perjanjian sewa sering kali disusun secara sepihak oleh pihak yang memiliki posisi ekonomi dan tawar yang lebih kuat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kesetaraan para pihak dalam perjanjian sewa tanah dan bangunan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terwujudnya prinsip tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip kesetaraan telah diakui secara normatif dalam hukum perjanjian, penerapannya dalam perjanjian sewa tanah dan bangunan belum sepenuhnya terwujud secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif serta itikad baik dari para pihak agar perjanjian sewa dapat mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban secara adil.
Copyrights © 2026