Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implementasi Prinsip Kesetaraan Para Pihak dalam Perjanjian Sewa Tanah dan Bangunan Al Queena Belqiis; Sepriyadi Adhan S; Mohammad Wendy Trijaya; Yennie Agustin; Dora Mustika
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4081

Abstract

Prinsip kesetaraan para pihak merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum perjanjian yang menempatkan para pihak dalam posisi yang seimbang secara hukum. Dalam perjanjian sewa tanah dan bangunan, prinsip ini berperan penting untuk menjamin adanya keadilan serta perlindungan hukum bagi pihak yang menyewakan maupun pihak penyewa. Namun, dalam praktiknya, perjanjian sewa sering kali disusun secara sepihak oleh pihak yang memiliki posisi ekonomi dan tawar yang lebih kuat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kesetaraan para pihak dalam perjanjian sewa tanah dan bangunan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terwujudnya prinsip tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip kesetaraan telah diakui secara normatif dalam hukum perjanjian, penerapannya dalam perjanjian sewa tanah dan bangunan belum sepenuhnya terwujud secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif serta itikad baik dari para pihak agar perjanjian sewa dapat mencerminkan keseimbangan hak dan kewajiban secara adil.
Deformalisasi Cessie dalam Praktik Perbankan: Benturan Antara Kepastian Hukum Pasal 613 KUHPerdata dan Efisiensi Pasar Kredit Sekunder Simanjuntak, Rosida; Sunaryo; Dwi Ariani, Nenny; Yennie Agustin; Kasmawati
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4290

Abstract

Praktik perbankan modern, khususnya dalam pasar kredit sekunder dan sekuritisasi aset, semakin menuntut mekanisme pengalihan piutang (cessie) yang cepat dan efisien demi menjaga likuiditas pasar keuangan. Namun, persyaratan formalitas kaku yang diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata, yang mewajibkan adanya notifikasi formal atau persetujuan tertulis dari debitur, seringkali dianggap sebagai hambatan birokratis yang signifikan dalam mempercepat arus transaksi finansial berskala besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketegangan yuridis yang muncul antara prinsip kepastian hukum yang melekat pada KUHPerdata dengan prinsip efisiensi ekonomi yang mendorong praktik "deformalisasi" cessie dalam operasional perbankan kontemporer. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual untuk mengevaluasi praktik perbankan saat ini terhadap kerangka hukum perdata. Temuan penelitian menunjukkan bahwa banyak bank seringkali mengabaikan prosedur notifikasi formal demi mempercepat transaksi sekuritisasi, sehingga memicu fenomena deformalisasi hukum yang sistematis. Praktik ini menciptakan posisi hukum yang rentan bagi kreditor penerima (assignee), karena tanpa notifikasi yang sah, debitur secara hukum tetap berhak melakukan pembayaran kepada kreditor asal (assignor). Selain itu, terdapat disharmoni regulasi yang nyata antara hukum perdata materiil dengan peraturan teknis otoritas jasa keuangan yang cenderung lebih mengutamakan kecepatan transaksi dan kegunaan ekonomi. Studi ini membuktikan bahwa pengejaran efisiensi pasar seringkali mengorbankan perlindungan hukum bagi debitur serta melemahkan asas publisitas dalam hukum kebendaan yang sangat penting untuk melindungi kepentingan pihak ketiga. Diperlukan adanya rekonseptualisasi komprehensif terhadap kerangka hukum cessie agar dapat mengharmonisasikan kebutuhan pasar keuangan global yang dinamis dengan prinsip dasar perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh KUHPerdata.
Probative Value of KPPU Decisions in Bid Rigging Corruption under Law Number 20 of 2025 Adhitya Miasa Sengaji; Rohaini Rohaini; Kasmawati Kasmawati; Sepriyadi Adhan S; Yennie Agustin
Corruptio Vol 7 No 1 (2026)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/corruptio.v7i1.5317

Abstract

Bid rigging reflects the intersection between competition law and corruption, particularly where collusive procurement practices result in state financial losses. This study examines the legal status and probative value of decisions issued by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) as documentary evidence in corruption investigations following the enactment of Law Number 20 of 2025 on the Criminal Procedure Code (KUHAP). The research employs a normative legal methodology using statutory and conceptual approaches. The findings show that final and binding (inkracht) KPPU decisions constitute admissible documentary evidence under the new KUHAP because they contain objective factual findings concerning the actus reus of bid-rigging. These findings also provide persuasive evidence from which investigators may infer mens rea, subject to corroboration with other admissible evidence. The recognition of KPPU decisions strengthens corruption investigations by enabling investigators from the Police, the Attorney General's Office, and the Corruption Eradication Commission (KPK) to build upon established findings of collusive conduct while coordinating with authorized audit institutions to establish state financial losses. The study recommends adopting cross-institutional technical regulations to facilitate digital evidence sharing and interoperability between the KPPU and criminal justice agencies, thereby improving investigative efficiency and supporting the principle of a speedy trial in procurement-related corruption cases..