Penelitian ini memfokuskan pada urgensi reorientasi perlindungan hukum bagi investor asing di Indonesia melalui transformasi sistem perizinan pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Isu utama yang diangkat adalah bagaimana pergeseran paradigma dari rezim perizinan konvensional (License-Based) menuju Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach/RBA) dapat memitigasi hambatan birokrasi dan ketidakpastian hukum yang selama ini menghambat investasi asing (PMA). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA) telah mentransformasi perlindungan hukum investor dari yang semula bersifat represif menjadi preventif melalui standardisasi prosedur dan minimalisasi diskresi birokrasi. Meskipun secara konseptual sistem ini menawarkan kepastian hukum dan prediktabilitas bisnis yang lebih baik, efektivitasnya di lapangan masih menghadapi tantangan serius berupa ketidaksinkronan regulasi pusat-daerah, ego sektoral, serta instabilitas aturan turunan. Oleh karena itu, keberhasilan perlindungan hukum preventif ini memerlukan penguatan integrasi sistem secara menyeluruh dan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas regulasi guna mewujudkan iklim investasi yang kompetitif dan aman bagi pemodal internasional.
Copyrights © 2026