Perkembangan financial technology (fintech) telah membawa perubahan signifikan dalam sektor jasa keuangan dengan menawarkan kemudahan, efisiensi, dan perluasan akses bagi konsumen. Namun, meningkatnya penggunaan layanan fintech juga diikuti dengan meningkatnya potensi sengketa konsumen, khususnya dalam layanan pinjaman daring, pembayaran digital, dan perlindungan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi serta pola sengketa konsumen di sektor fintech dan mengkaji tantangan yang dihadapi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) sebagai mekanisme penyelesaian sengketa alternatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh bahan hukum sekunder dan data resmi dari otoritas terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa konsumen fintech dipicu oleh ketidakseimbangan posisi tawar, penggunaan perjanjian baku elektronik, rendahnya literasi hukum dan keuangan konsumen, serta kompleksitas teknologi. Selain itu, LAPS menghadapi tantangan berupa ketidakjelasan kewenangan, hambatan prosedural, keterbatasan kapasitas teknis, dan rendahnya kesadaran konsumen. Oleh karena itu, penguatan peran LAPS menjadi penting untuk menjamin perlindungan hukum dan akses keadilan bagi konsumen fintech.
Copyrights © 2026