Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, khususnya melalui modus bujuk rayu dan dilakukan secara berlanjut, merupakan permasalahan serius yang memerlukan peninjauan mendalam atas efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek yuridis dan kriminologis dari Putusan Perkara Nomor 194/Pid.Sus/2024/PN.Gns sebagai studi kasus. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan sifat deskriptif analisis, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan (wawancara dengan PN, Kejaksaan, LPSK, dan P2TP2A). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembujukan anak merupakan modus operandi yang setara dengan kekerasan, secara fundamental menganulir validitas persetujuan korban sesuai UU Perlindungan Anak. Secara kriminologis, kejahatan ini timbul dari konvergensi multifaktorial, yakni disfungsi psikoseksual pelaku (pedofilia, trauma) dan kerentanan struktural korban, diperburuk oleh kegagalan sistem pengawasan sosial. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana harus bersifat absolut, wajib menjatuhkan sanksi maksimal 5 (lima) hingga 20 (dua puluh) tahun dan hukuman tambahan (kebiri kimia, pengumuman identitas), serta wajib menetapkan restitusi dan layanan pemulihan psikologis jangka panjang bagi korban sesuai amanat UU TPKS, demi terwujudnya efek jera dan keadilan restoratif yang optimal.
Copyrights © 2026