Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan normatif dan pertimbangan peradilan mengenai peranan wali nikah dan hadhanah pasca perceraian di Indonesia, Malaysia, Mesir, dan Pakistan. Fokus kajian diarahkan pada mekanisme penetapan wali hakim dalam kondisi wali adhal, batas usia hak asuh, parameter kelayakan pengasuh, serta derajat intervensi negara melalui pengadilan agama/syariah. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, yang diklasifikasikan ke dalam bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi UU No. 1/1974 dan KHI 1991 (Indonesia), Islamic Family Law Act/Enactment 1984 (Malaysia), UU No. 100/1985 (Mesir), serta Muslim Family Law Ordinance 1961 (Pakistan), termasuk putusan pengadilan terkait sengketa wali adhal dan hak asuh anak. Bahan hukum sekunder mencakup literatur fikih, buku hukum keluarga Islam, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia memberi kewenangan luas pada pengadilan dalam penetapan wali hakim dan memprioritaskan ibu sebagai pemegang hadhanah anak usia dini, sementara nafkah anak tetap dibebankan kepada ayah. Mesir menerapkan batas usia hadhanah lebih panjang dengan diskresi hakim berbasis kesejahteraan anak. Pakistan mempertahankan dominasi wali nasab dan batas usia asuh yang lebih ketat, meski mulai menunjukkan fleksibilitas putusan ketika ibu dinilai lebih mampu menjamin stabilitas dan keselamatan anak. Penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan basis mazhab dan regulasi membentuk variasi rasio putusan dan pola intervensi kelembagaan, namun seluruh sistem tetap berorientasi pada maslahah keluarga dan perlindungan hak anak.
Copyrights © 2026