Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Adat sebagai Hukum: Tinjauan atas Kaidah al-‘Adah Muhakkamah dan Penerapannya dalam Realitas Sosial Anggi Egi Anggraini
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 04 (2024): Oktober Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The legal maxim al-‘adah muhakkamah states that customs widely practiced within a society can serve as a legal basis, provided they do not contradict Islamic law. Custom plays a significant role in both social and religious life, demonstrating the flexibility and adaptability of Sharia to social dynamics. However, not all customs are acceptable, which necessitates clear requirements and limitations. This study aims to examine the maxim al-‘adah muhakkamah, identify its subsidiary principles, and analyze its practical application in society. The research employs a normative legal method with historical and conceptual approaches, focusing on classical and contemporary Islamic jurisprudence sources. The findings reveal that this maxim is not merely theoretical but holds practical legal authority. Customs that are continuously practiced and do not conflict with Sharia serve as a legitimate source of law in resolving various issues in muamalah. This demonstrates that Islamic law remains dynamic and applicable in accordance with the evolving realities of Muslim societies.
Analisis Yurisprudensi Sengketa Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Studi Putusan Nomor 2568/PDT.G/2020/PA Medan Anggi Egi Anggraini; Sukiati; Mhd Yadi Harahap
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 3 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i3.1657

Abstract

Sengketa hak asuh anak pasca perceraian merupakan isu hukum yang kompleks karena menyangkut kelayakan orang tua dalam memberikan pengasuhan terbaik sesuai prinsip kepentingan terbaik anak. Dalam konteks hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, hadhanah diberikan kepada pihak yang mampu secara lahir dan batin, namun dapat dicabut jika tidak lagi memenuhi syarat.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 2568/Pdt.G/2020/PA.Mdn terkait pencabutan hak asuh dari ibu kepada ayah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan faktor pernikahan ulang ibu, kesibukan sebagai PNS, dan pengasuhan yang lebih banyak dilakukan oleh pihak ketiga sebagai dasar pencabutan hak hadhanah. Putusan ini sejalan dengan doktrin fikih, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta prinsip perlindungan anak dalam hukum nasional. Implikasinya, perlu adanya penguatan pendekatan child-centered dalam setiap pengambilan keputusan, khususnya melalui asesmen psikologis dan partisipasi anak.
Perbandingan Peranan Wali Nikah Dan Hadhanah Pasca Perceraian Di Indonesia, Malaysia, Mesir, Dan Pakistan Anggi Egi Anggraini; Muhammad Zikri; Ibnu Radwan Siddik Turnip; Rahmad Efendi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4176

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan normatif dan pertimbangan peradilan mengenai peranan wali nikah dan hadhanah pasca perceraian di Indonesia, Malaysia, Mesir, dan Pakistan. Fokus kajian diarahkan pada mekanisme penetapan wali hakim dalam kondisi wali adhal, batas usia hak asuh, parameter kelayakan pengasuh, serta derajat intervensi negara melalui pengadilan agama/syariah. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, yang diklasifikasikan ke dalam bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi UU No. 1/1974 dan KHI 1991 (Indonesia), Islamic Family Law Act/Enactment 1984 (Malaysia), UU No. 100/1985 (Mesir), serta Muslim Family Law Ordinance 1961 (Pakistan), termasuk putusan pengadilan terkait sengketa wali adhal dan hak asuh anak. Bahan hukum sekunder mencakup literatur fikih, buku hukum keluarga Islam, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia memberi kewenangan luas pada pengadilan dalam penetapan wali hakim dan memprioritaskan ibu sebagai pemegang hadhanah anak usia dini, sementara nafkah anak tetap dibebankan kepada ayah. Mesir menerapkan batas usia hadhanah lebih panjang dengan diskresi hakim berbasis kesejahteraan anak. Pakistan mempertahankan dominasi wali nasab dan batas usia asuh yang lebih ketat, meski mulai menunjukkan fleksibilitas putusan ketika ibu dinilai lebih mampu menjamin stabilitas dan keselamatan anak. Penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan basis mazhab dan regulasi membentuk variasi rasio putusan dan pola intervensi kelembagaan, namun seluruh sistem tetap berorientasi pada maslahah keluarga dan perlindungan hak anak.