Perjanjian sewa-menyewa mobil merupakan salah satu bentuk perikatan yang banyak digunakan dalam kegiatan usaha jasa transportasi. Dalam praktiknya, perjanjian tersebut sering menimbulkan permasalahan hukum berupa wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa mobil, sehingga diperlukan mekanisme penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian wanprestasi oleh penyewa mobil rental dalam perjanjian sewa-menyewa di Kota Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Data diperoleh melalui wawancara dengan pemilik usaha rental mobil serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi pada umumnya dilakukan melalui jalur nonlitigasi dengan mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama, seperti pemberian denda keterlambatan dan ganti rugi atas kerusakan kendaraan. Jalur nonlitigasi dipilih karena dianggap lebih efektif, efisien, serta mampu menjaga hubungan baik antara pihak yang menyewakan dan penyewa. Namun demikian, dalam hal wanprestasi yang bersifat berat, seperti penggelapan kendaraan atau tidak dikembalikannya mobil sewaan, penyelesaian melalui jalur litigasi menjadi pilihan terakhir untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Dengan demikian, penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa mobil rental sangat bergantung pada tingkat pelanggaran, kejelasan isi perjanjian, serta itikad baik para pihak.
Copyrights © 2026