Kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak lain, termasuk dalam konteks sesama jenis, merupakan fenomena yang semakin mendapat perhatian serius dalam sistem peradilan pidana anak. Di Kota Bandar Lampung, kasus kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan anak menunjukkan adanya kompleksitas permasalahan, baik dari aspek hukum, sosial, maupun psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penanggulangan kejahatan kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh anak serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh anak di Kota Bandar Lampung dilakukan melalui upaya penal dan non-penal. Upaya penal diwujudkan melalui penerapan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, sedangkan upaya non-penal dilakukan melalui pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi terhadap anak pelaku maupun korban. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan pemahaman masyarakat, lemahnya pengawasan lingkungan, serta kurang optimalnya koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat guna mewujudkan penanggulangan kejahatan kekerasan seksual anak yang lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2026