Praktik pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian baku usaha jasa laundry masih sering ditemukan, termasuk di Kota Singaraja. Klausula tersebut pada umumnya memuat pembatasan atau pengalihan tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen. Padahal, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pencantuman klausula eksonerasi tertentu dan menyatakan klausula yang melanggar ketentuan tersebut batal demi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam praktik usaha jasa laundry di Kota Singaraja serta mengkaji akibat hukum bagi pelaku usaha yang tetap mencantumkan klausula eksonerasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum berjalan efektif karena rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, lemahnya pengawasan pemerintah daerah, serta minimnya pemahaman konsumen terhadap hak-haknya. Akibat hukum berupa batal demi hukumnya klausula eksonerasi dan kewajiban ganti rugi belum diterapkan secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan dan edukasi hukum guna mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeadilan.
Copyrights © 2026