Ketimpangan akses terhadap pendidikan agama masih menjadi persoalan yang mengemuka dalam sistem pendidikan di Indonesia. Meskipun pendidikan agama diposisikan sebagai bagian penting dalam pembentukan karakter dan nilai moral peserta didik, realitas di lapangan menunjukkan adanya perbedaan kualitas dan kesempatan belajar yang dipengaruhi oleh kondisi sosial-ekonomi, kebijakan pendidikan, serta distribusi sumber daya yang tidak merata. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji ketimpangan akses pendidikan agama dengan menggunakan perspektif teori konflik, serta menganalisis implikasinya terhadap mobilitas sosial dalam masyarakat. Penulisan makalah ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah pemikiran tokoh-tokoh teori konflik, seperti Karl Marx, Max Weber, dan Pierre Bourdieu, serta berbagai hasil penelitian kontemporer dalam bidang sosiologi pendidikan dan pendidikan agama Islam. Kajian ini menunjukkan bahwa pendidikan agama tidak hanya berfungsi sebagai sarana transmisi ajaran dan nilai keagamaan, tetapi juga berperan sebagai modal sosial dan kultural yang dapat memengaruhi posisi sosial individu. Ketimpangan dalam akses dan mutu pendidikan agama berpotensi memperkuat stratifikasi sosial dan membatasi peluang mobilitas sosial, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung. Oleh karena itu, pemerataan pendidikan agama perlu dipahami sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial. Tanpa kebijakan yang inklusif dan berorientasi pada pemerataan kualitas, pendidikan agama berisiko menjadi sarana reproduksi ketimpangan sosial, bukan sebagai instrumen pemberdayaan dan peningkatan mobilitas sosial.
Copyrights © 2026