Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Luwu Timur serta mengidentifikasi strategi mobilisasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Sebagai negara demokrasi, Indonesia wajib menjamin inklusivitas politik tanpa diskriminasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan komisioner KPU Kabupaten Luwu Timur, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Luwu Timur menerapkan dua strategi utama: pertama, mobilisasi langsung melalui validasi data pemilih secara door-to-door (Coklit) dan penyediaan fasilitas TPS aksesibel seperti template Braille dan jalur khusus. Kedua, mobilisasi tidak langsung melalui sosialisasi digital serta kolaborasi lintas sektoral dengan Dinas Sosial dan komunitas disabilitas untuk menghapus stigma sosial. Meskipun upaya ini meningkatkan aksesibilitas, tantangan geografis dan paradigma masyarakat masih menjadi hambatan. Simpulan penelitian menekankan bahwa pemenuhan hak konstitusional disabilitas di Luwu Timur telah mengalami kemajuan melalui model mobilisasi ganda, namun memerlukan penguatan pada audit fasilitas fisik dan pelatihan sensitivitas petugas lapangan untuk menjamin keadilan substantif pada pemilu mendatang.
Copyrights © 2026