Premanisme dengan modus parkir liar merupakan salah satu bentuk kejahatan jalanan yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum. Praktik ini tidak hanya merugikan pengguna jalan secara ekonomi, tetapi juga sering disertai unsur pemaksaan, ancaman, dan kekerasan, sehingga berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi premanisme bermodus parkir liar, baik melalui pendekatan penal maupun non-penal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi parkir liar yang dilakukan oleh preman masih menghadapi berbagai kendala, antara lain lemahnya penegakan hukum, tumpang tindih kewenangan antarinstansi, serta rendahnya efek jera terhadap pelaku. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum pidana yang komprehensif dan terintegrasi, yang tidak hanya menitikberatkan pada penindakan pidana, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui pembinaan sosial, penataan sistem perparkiran, serta peningkatan koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Copyrights © 2026