Komparasi regulasi penggunaan media elektronik sebagai sarana transaksi antara Indonesia dan Eropa menjadi penting seiring masifnya perkembangan teknologi informasi dan globalisasi ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persamaan dan perbedaan aspek sejarah dan aspek hukum dalam pengaturan jual beli melalui media elektronik di Indonesia dan Eropa (Uni Eropa), dengan menyoroti karakteristik dasar, kecepatan adaptasi regulasi, serta tingkat aksesibilitasnya bagi masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa baik Indonesia maupun Eropa sama-sama berakar pada sistem hukum Romawi yang berkembang menjadi sistem Eropa Kontinental (civil law), namun secara historis Eropa melalui negara-negara anggotanya seperti Belanda dan rezim hukum Uni Eropa lebih cepat beradaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi dengan melakukan amandemen dan pembaruan terhadap kodifikasi perdata dan menerbitkan berbagai instrumen khusus terkait transaksi elektronik. Sebaliknya, Indonesia baru memiliki pengaturan spesifik mengenai informasi dan transaksi elektronik sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 beserta peraturan turunannya, yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah sehingga cenderung kurang praktis dari sisi aksesibilitas. Di samping itu, Uni Eropa membangun kerangka pengaturan yang lebih komprehensif melalui pengaturan mengenai e-commerce, jasa pembayaran, perlindungan data, hingga pengantaran lintas batas dan larangan geo-blocking. Keseluruhan temuan ini menunjukkan bahwa meskipun tujuan normatif pengaturan di kedua wilayah relatif serupa yaitu menjamin keabsahan transaksi elektronik, melindungi konsumen, serta memberikan kepastian hukum struktur, bentuk, dan tingkat integrasi regulasi yang dibangun menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan.
Copyrights © 2025