Pariwisata merupakan sektor strategis yang berperan dalam peningkatan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian budaya. Di Aceh, pengembangan pariwisata memiliki kekhasan karena berlandaskan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 yang mengintegrasikan prinsip syariah Islam dalam tata kelola kepariwisataan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penguatan tata kelola kepariwisataan berbasis qanun di Aceh, dengan fokus pada efektivitas implementasi kebijakan, kapasitas kelembagaan, dan partisipasi pemangku kepentingan. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Implementasi qanun telah berjalan melalui pengembangan destinasi Islami, festival budaya religi, dan regulasi pendukung. Namun, efektivitasnya masih terbatas akibat koordinasi antarinstansi yang belum optimal, kapasitas kelembagaan terbatas, dan minimnya kolaborasi dengan sektor swasta dan masyarakat. Selain itu, partisipasi publik masih bersifat instrumental dan mekanisme pengawasan syariah belum terstruktur secara sistematis. Dampak positif implementasi qanun terlihat pada peningkatan citra Aceh sebagai destinasi wisata Islami, pertumbuhan kunjungan wisatawan, dan upaya pelestarian budaya lokal. Penelitian ini menegaskan bahwa integrasi nilai syariah, penguatan kapasitas institusional, dan partisipasi publik merupakan fondasi utama dalam memperkuat tata kelola pariwisata Islami di Aceh.
Copyrights © 2025