ABSTRAK Pembangunan ibu kota baru Indonesia, Ibu Kota Nusantara (IKN), telah menimbulkan tantangan hukum yang signifikan terkait hak atas tanah masyarakat lokal dan kecukupan kompensasi dalam proses pengadaan tanah. Studi ini mengkaji status hukum tanah yang dikuasai masyarakat dalam kerangka agraria Indonesia, mengevaluasi mekanisme kompensasi yang diterapkan dalam pengadaan tanah IKN, dan menilai kesesuaiannya dengan standar hak asasi manusia, khususnya hak-hak masyarakat adat dan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC). Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa sistem penguasaan tanah nonformal masih belum memadai, yang menyebabkan ketimpangan struktural dan potensi pelanggaran hak. ABSTRACT The development of Indonesia’s new capital, Ibu Kota Nusantara (IKN), has generated significant legal challenges regarding the land rights of local communities and the adequacy of compensation in land acquisition processes. This study investigates the legal status of community-held land under Indonesia’s agrarian framework, evaluates the compensation mechanisms applied in IKN land acquisition, and assesses their conformity with human rights standards, particularly the rights of Indigenous peoples and the principle of Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Using a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches, the research finds that non-formal land tenure systems remain insufficiently recognized, leading to structural inequality and potential rights violations.
Copyrights © 2026