Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pembuktian hukum pidana di Indonesia. Salah satu isu yang mencuat adalah penggunaan rekaman elektronik sebagai alat bukti dalam persidangan, sebagaimana terlihat dalam perkara Nikita Mirzani vs dr. Reza Gladys tahun 2025. Dalam kasus ini, pihak terdakwa berupaya menampilkan rekaman suara sebagai bukti pendukung, namun ditolak oleh majelis hakim dengan alasan belum terpenuhinya syarat formil dan verifikasi keaslian bukti. Penolakan tersebut menimbulkan perdebatan yuridis mengenai batas kewenangan hakim dalam menilai kelayakan alat bukti elektronik serta sejauh mana prinsip fair trial dan hak pembelaan terdakwa dijunjung dalam proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait pembuktian elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, sikap hakim yang menolak pemutaran rekaman dapat dibenarkan dari sisi prosedural untuk menjaga tertib persidangan dan memastikan keabsahan bukti. Namun, dari perspektif keadilan substantif, keputusan tersebut menimbulkan dilema karena berpotensi membatasi hak terdakwa dalam pembelaan diri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara prinsip due process of law dan fair trial harus menjadi dasar dalam menilai kekuatan pembuktian rekaman elektronik. Dengan demikian, hukum pidana Indonesia perlu terus beradaptasi terhadap perkembangan teknologi agar tetap mampu menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di era digital.
Copyrights © 2025