Wijaya, Jason Marvin
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perlindungan Hukum Sita Revindikasi (Revindicatoir beslag) Terhadap Benda Tidak Bergerak Kristanto, Akila Kieyenatama; Elisa Paka, Aldryan Perez; Ginting, Haganta Orvin; Wijaya, Jason Marvin; Anthony, Jason Matthew; Rajagukguk, Jemimah Puteri; Indraputra Silalahi, Jordan Baros; Indraputra Silalahi, Thomas Rifera; Manalu, Veronica Enjelina; Ginting, Yuni Priskila; Silalahi, Jordan
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 4 No 01 (2025): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v4i01.1694

Abstract

Revindicatoir beslag, yang secara tradisional hanya diterapkan pada benda bergerak, menjadi isu penting ketika pengadilan mendapati permohonan sita atas benda tidak bergerak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data dikumpulkan melalui studi dokumen dari putusan pengadilan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mempertimbangkan prinsip keadilan dan perlindungan hak milik individu, meskipun terdapat ketentuan hukum yang membatasi objek sita. Hal ini merupakan suatu hal yang penting bagi praktik hukum di Indonesia, mendorong revisi ketentuan hukum yang ada, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka. Pembahasan jurnal ini akan mengarah pada perlindungan yang lebih baik terhadap hak milik atas benda tidak bergerak, meskipun tantangan dalam implementasi dan pemahaman hukum masih perlu diatasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum perdata di Indonesia dan memperkuat perlindungan hak milik individu.
Kedudukan Alat Bukti dalam Sengketa Hubungan Industrial Anshari, Abu Thalhah Al; Januarita, Shintia; Dewani, Maheswari Queena; Wijaya, Jason Marvin; Atmadja, Wilhelmina Setia
Sanskara Hukum dan HAM Vol. 4 No. 02 (2025): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/shh.v4i02.697

Abstract

Sistem pembuktian dalam sengketa ketenagakerjaan memiliki peranan penting dalam mewujudkan keadilan dan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha. Pembuktian menjadi instrumen utama bagi hakim dalam menentukan kebenaran suatu peristiwa hukum, sehingga keberadaan alat bukti yang sah, valid, dan relevan menjadi kunci dalam proses peradilan hubungan industrial. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum pembuktian diterapkan dalam sengketa ketenagakerjaan?, dan utnuk mengetahui bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan sistem pembuktian yang menjamin keadilan bagi pekerja maupun pengusaha. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang relevan dengan pembuktian dalam sengketa ketenagakerjaan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan penerapan hukum pembuktian dalam praktik peradilan hubungan industrial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian dalam sengketa ketenagakerjaan masih menghadapi kendala, terutama terkait pengakuan bukti elektronik dan dokumen yang belum dilegalisasi. Untuk mewujudkan keadilan, diperlukan pembaruan regulasi mengenai pembuktian elektronik, peningkatan kompetensi hakim dalam menilai bukti digital, serta penerapan sistem E-Court guna mendukung transparansi dan efisiensi peradilan. Selain itu, penerapan prinsip equality of arms sangat penting agar pekerja dan pengusaha memiliki kesempatan yang seimbang dalam proses pembuktian. Dengan demikian, sistem pembuktian yang ideal diharapkan mampu menegakkan keadilan substantif dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Kekuatan Pembuktian Rekaman Elektronik sebagai Kesaksian dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Anshari, Abu Thalhah Al; Januarita, Shintia; Dewani, Maheswari Queena; Wijaya, Jason Marvin; Atmadja, Wilhelmina Setia; Ginting, Yuni Priskila
Sanskara Hukum dan HAM Vol. 4 No. 02 (2025): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/shh.v4i02.698

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pembuktian hukum pidana di Indonesia. Salah satu isu yang mencuat adalah penggunaan rekaman elektronik sebagai alat bukti dalam persidangan, sebagaimana terlihat dalam perkara Nikita Mirzani vs dr. Reza Gladys tahun 2025. Dalam kasus ini, pihak terdakwa berupaya menampilkan rekaman suara sebagai bukti pendukung, namun ditolak oleh majelis hakim dengan alasan belum terpenuhinya syarat formil dan verifikasi keaslian bukti. Penolakan tersebut menimbulkan perdebatan yuridis mengenai batas kewenangan hakim dalam menilai kelayakan alat bukti elektronik serta sejauh mana prinsip fair trial dan hak pembelaan terdakwa dijunjung dalam proses peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, putusan pengadilan, serta literatur hukum terkait pembuktian elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, sikap hakim yang menolak pemutaran rekaman dapat dibenarkan dari sisi prosedural untuk menjaga tertib persidangan dan memastikan keabsahan bukti. Namun, dari perspektif keadilan substantif, keputusan tersebut menimbulkan dilema karena berpotensi membatasi hak terdakwa dalam pembelaan diri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara prinsip due process of law dan fair trial harus menjadi dasar dalam menilai kekuatan pembuktian rekaman elektronik. Dengan demikian, hukum pidana Indonesia perlu terus beradaptasi terhadap perkembangan teknologi agar tetap mampu menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di era digital.