Peningkatan penggunaan chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam layanan hukum telah mengubah cara penyampaian bantuan hukum dengan meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan efisiensi biaya. Meskipun demikian, penerapan chatbot AI menimbulkan masalah hukum serius terkait perlindungan privasi dan kerahasiaan klien, yang merupakan prinsip dasar praktik hukum. Studi ini menerapkan analisis hukum normatif untuk mengkaji implikasi hukum penggunaan chatbot berbasis AI dalam layanan hukum, dengan fokus khusus pada potensi pelanggaran privasi klien. Dengan menganalisis undang-undang perlindungan data, kewajiban kerahasiaan profesional, dan doktrin etika hukum, studi ini mengevaluasi kecukupan kerangka hukum yang ada dalam menangani risiko yang terkait dengan pemrosesan data otomatis, penanganan data oleh pihak ketiga, dan ketidakjelasan algoritma. Temuan menunjukkan bahwa meskipun regulasi saat ini menyediakan perlindungan umum untuk data pribadi dan kerahasiaan, regulasi tersebut tidak cukup untuk mengatasi karakteristik unik alat hukum berbasis AI. Studi ini menyoroti celah regulasi terkait akuntabilitas, persetujuan yang terinformasi, dan transparansi, serta menekankan kebutuhan akan standar hukum yang lebih spesifik. Studi ini menyimpulkan bahwa panduan regulasi yang lebih jelas, pengawasan profesional yang diperkuat, dan integrasi prinsip privasi sejak desain (privacy-by-design) sangat penting untuk memastikan bahwa inovasi teknologi dalam layanan hukum tidak merusak privasi dan kepercayaan klien.
Copyrights © 2025