Fenomena migrasi nonprosedural di wilayah perbatasan Malaysia–Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat, menjadi permasalahan krusial yang terus berulang tanpa penanganan tuntas. Jalur-jalur seperti Entikong, Badau, dan Aruk sering digunakan sebagai pintu keluar masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Migrasi tanpa prosedur resmi ini tidak hanya mengganggu ketertiban hukum keimigrasian, tetapi juga membuka celah pelanggaran hak asasi manusia serta praktik perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik migrasi nonprosedural di perbatasan Indonesia–Malaysia, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan dan perlindungan yang diberikan pemerintah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dan socio-legal, dengan data yang dikumpulkan melalui kajian literatur dan analisis implementasi kebijakan di lapangan. Temuan menunjukkan bahwa masih tingginya arus PMI nonprosedural dipengaruhi oleh faktor ekonomi, kerumitan prosedur resmi, dan lemahnya pengawasan di kawasan perbatasan. Perbatasan Indonesia–Malaysia yang memiliki jalur hutan terbuka dan minim infrastruktur menjadi celah utama penyelundupan PMI oleh agen-agen ilegal. Upaya pemerintah melalui penguatan regulasi dan koordinasi antarinstansi seperti BP2MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan aparat keamanan dinilai belum optimal karena masih terdapat kelemahan pada aspek pelaksanaan dan pengawasan.
Copyrights © 2025