Unit Perlindungan Masyarakat atau yang biasa disebut Satlinmas adalah organisasi pemerintah di tingkat Desa atau Nagari, di mana setiap Desa atau Nagari wajib melaksanakan Satlinmas untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 di Kabupaten Pasaman, serta upaya-upaya yang telah dilakukan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui pengolahan data dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa pelaksanaan Satlinmas di Kabupaten Pasaman belum dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, kendala dalam pelaksanaannya adalah tidak adanya anggaran dari pemerintah daerah, dan upaya yang dilakukan terbatas pada pelaksanaan Satlinmas untuk menjaga ketertiban dan keamanan pada saat pemilihan umum (TPS Linmas).
Copyrights © 2023