Artikel ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana keadilan prosedural terwujud dalam pemberian bantuan hukum prodeo bagi pihak tidak mampu di Indonesia. Melalui pendekatan studi literatur, analisis difokuskan pada regulasi, implementasi, serta hambatan dalam mekanisme perkara prodeo sebagai sarana akses terhadap keadilan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah menjamin hak atas bantuan hukum cuma-cuma, realisasi di lapangan kerap terkendala oleh birokrasi yang rumit, kurangnya sosialisasi, serta ketidakkonsistenan penanganan perkara oleh aparat peradilan. Akibatnya, prinsip keadilan procedural yang menekankan kesetaraan, transparansi, dan partisipasi bermakna belum sepenuhnya terpenuhi. Artikel ini menegaskan perlunya reformasi administratif dan penguatan kapasitas lembaga penegak hukum agar bantuan hukum prodeo benar-benar menjadi instrumen efektif dalam menjamin akses keadilan bagi kelompok marginal.
Copyrights © 2026