Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dijadikan sebagai pedoman dalam rangka menyekenggarakan pelayanan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memberikan kepastian agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang berkualitas, cepat, sederhana, dan terjangkau. Standar pelayanan perlu dirancang pada Puskesos SLRT Dinas Sosial Kabupaten Maros agar masyarakat bisa terlebih mengetahui apa ayang menjadi persyaratan, alur proses pelayanan, atau biaya pelayanan yang ada. Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh kepastian dan keterbukaan informasi mengenai pelayanan publik. Penyusunan standar pelayanan yang telah disusun menggunakan metode wawancara, observasi, dan telaah dokumen serta metode Focused Group Discussion. Focused Group Discussion dilakukan Bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin, Koordinator dan pegawai atau staff Puskesos SLRT Dinas Sosial Kabupaten Maros, dan beberapa perwakilan masyarakat. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam keterlibatannya menyusun standar pelayanan. Rancangan standar pelayanan yang telah dibuat kemudian ditetapkan dan disetuji oleh Kepala Dinas Sosial kabupaten Maros dan siap digunakan sebagai tolak ukur dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat agar terciptanya keterbukaan informasi dalam pemberian layanan. Penelitian ini menghasilkan karya akhir berupa Standar Pelayanan Pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Puskesos SLRT Dinas Sosial Kabupaten Maros.
Copyrights © 2025