Millatuna: Jurnal Studi Islam
Vol. 2 No. 04 (2025): Studi Islam

Konsep Ittihad Al-Majlis Dalam Pernikahan Menurut Madzhab Hanafi dan Madzhab Hambali

Ibadillah (Unknown)
Masrokhin (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2025

Abstract

Ittihad Al-Majlis adalah prinsip yang mengharuskan akad nikah dilakukan dalam satu majlis atau pertemuan yang utuh, tanpa ada pemisahan atau interupsi yang signifikan antara ijab dan qabul. Dalam madzhab Hanafi, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mabsut, Ittihad Al-Majlis dipandang esensial untuk memastikan keseriusan dan kejelasan dalam pelaksanaan akad nikah. Madzhab Hambali, melalui penjelasan dalam Al-Umdah, juga menekankan pentingnya kesatuan majlis untuk menjaga kesinambungan dan keabsahan akad nikah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer dari kedua kitab tersebut, serta bahan hukum sekunder yang relevan seperti buku, artikel jurnal, dan fatwa ulama kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan interpretasi dan penerapan antara kedua madzhab, keduanya sepakat mengenai pentingnya prinsip Ittihad Al-Majlis dalam menjaga integritas dan validitas akad nikah. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum pernikahan dalam Islam dan aplikasinya dalam konteks kontemporer.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

millatuna

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Millatuna: Jurnal Studi Islam adalah publikasi multi-disiplin yang didedikasikan untuk studi ilmiah semua aspek berkaitan dengan Islam dan dunia Islam. Perhatian khusus diberikan pada karya-karya yang berhubungan dengan pendidikan Islam, Hukum Islam, Manajemen pendidikan Islam, Komunikasi dan ...