Penelitian ini mengkaji akibat hukum pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas harta bersama yang berasal dari perkawinan pertama dan dijadikan jaminan kredit pada perkawinan kedua, yang dibuat setelah pemilik objek meninggal dunia. Studi kasus difokuskan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 224K/PDT/2020, yang mengungkap adanya pelanggaran prosedur pembebanan hak tanggungan dan dugaan manipulasi dokumen oleh pihak kreditur bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan APHT tanpa pembagian sah harta bersama dan tanpa persetujuan mantan pasangan melanggar asas kepemilikan bersama, prinsip spesialitas, dan prinsip publisitas sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. PPAT terbukti lalai dalam memastikan keabsahan dokumen, sedangkan kreditur tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara memadai. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa APHT yang dibuat setelah debitur meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap praktik pembebanan hak tanggungan dan penegakan sanksi tegas bagi pelanggar, demi menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2025