This study explores the practice of hibah (grants) in the Betawi community of Pondok Pinang and its potential role in preventing family conflicts. Using a qualitative case study with a sociological approach, the research applies John W. Burton’s conflict resolution theory, which emphasizes mediation, along with the al-sulḥ wa al-taḥkīm method as mechanisms for resolving disputes. Findings reveal that hibah in this community is more than a traditional custom; it functions as a social tool with three main purposes: (1) ensuring the family’s future and harmony, (2) preventing inheritance disputes that could divide the family, and (3) preserving family values. Thus, hibah is both a means of wealth distribution and a reflection of family dynamics. The study highlight hibah as an alternative to avoid inheritance conflicts. However, hibah often leads to disputes. While heirs have the right to manage inherited assets, violations of Indonesian hibah regulations can trigger conflicts. This research concludes that hibah, if managed according to legal and cultural principles, can be an effective instrument for maintaining family unity. Penelitian ini mengkaji praktik hibah pada masyarakat Betawi di Pondok Pinang serta perannya dalam mencegah konflik keluarga. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi kasus dan pendekatan sosiologis, penelitian ini menerapkan teori resolusi konflik John W. Burton yang menekankan mediasi, serta metode al- sulḥ wa al-taḥkīm sebagai mekanisme penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah di masyarakat ini bukan sekadar tradisi, tetapi telah berkembang menjadi instrumen sosial dengan tiga tujuan utama: (1) menjamin masa depan dan keharmonisan keluarga, (2) mencegah sengketa warisan yang dapat memecah belah keluarga, dan (3) mempertahankan nilai-nilai keluarga. Dengan demikian, hibah tidak hanya menjadi sarana pembagian harta, tetapi juga mencerminkan dinamika hubungan keluarga. Penelitian ini menilai hibah sebagai alternatif untuk menghindari konflik warisan. Namun, penelitian ini berpendapat bahwa hibah sering memicu perselisihan. Meskipun ahli waris memiliki hak mengelola harta yang diterima, pelanggaran terhadap ketentuan hibah di Indonesia dapat memicu konflik. Kesimpulannya, hibah yang dikelola sesuai aturan hukum dan budaya berpotensi menjadi sarana efektif untuk menjaga persatuan keluarga.
Copyrights © 2025