Pencatatan anak angkat sebagai anak kandung dalam Kartu Keluarga masih kerap ditemukan dalam praktik administrasi kependudukan di Indonesia. Praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum ketika dikaitkan dengan penentuan kedudukan hukum dan hak kewarisan anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan anak angkat sebagai anak kandung dalam Kartu Keluarga bersifat administratif dan tidak mengubah kedudukan hukum anak menurut hukum keluarga Islam. Anak angkat tetap tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya dan tidak berkedudukan sebagai ahli waris berdasarkan sistem kewarisan Islam. Akibat hukum pencatatan tersebut terhadap hak kewarisan bersifat terbatas, karena hak anak angkat hanya dapat diberikan melalui mekanisme wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemisahan yang jelas antara aspek administratif dan aspek keperdataan guna menjamin kepastian hukum dan konsistensi penerapan hukum kewarisan Islam.
Copyrights © 2026