Artikel ini berfokus pada studi hukum normatif tentang penerapan hukum sistem peradilan pidana anak, khususnya meneliti Keputusan No. 1/Pid.Sus-Anak/Pn.Pre yang dikeluarkan oleh pengadilan di Kota Parepare. Studi ini menggunakan pendekatan legislatif dan analitis untuk meninjau pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim. Sumber materi hukum yang digunakan meliputi materi hukum primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan preskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam Keputusan No. 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Pre menunjukkan bahwa kegagalan pengalihan normatif tidak menghilangkan orientasi perlindungan dan bimbingan anak sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang SPPA. Hakim masih menempatkan hukuman penjara sebagai upaya terakhir dengan durasi terbatas, berdasarkan tingkat kesalahan, keseriusan kejahatan narkotika, dan kepentingan pencegahan umum. Kombinasi hukuman penjara dengan pelatihan kerja mencerminkan pendekatan hibrida antara tindakan represif dan rehabilitatif yang sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik anak. Hal ini menegaskan bahwa setelah kegagalan upaya pengalihan kasus, Undang-Undang SPPA tetap menjadi kerangka kerja utama untuk menghukum anak-anak guna memastikan rehabilitasi dan masa depan mereka.
Copyrights © 2026