Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui tanggung jawab nakhoda terhadap keselamatan pelayaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif Deskriptif dimana peneliti mendapatkana data dari berbagai sumber melalui Penelitian Kepustakaan (LibraryResearch) dan Penelitian Lapangan (Field Research). Di lapangan peneliti mengumpulkan data derngan metode wawancara dan observasi. Hasil penelitian yaitu tanggung jawab nahkoda dalam keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab Nakhoda dan seorang Nakhoda kapal juga dapat di mintai tanggung jawab akibat kelalaian, Faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya tanggung jawab Hukum Nakhoda Kapal disebabkan oleh faktor internal meliputi kurangnya kompetensi dan skill serta mental dan disiplin yang kurang dalam melaksanakan tugasnya dan kurangnya pemahaman tentang peraturan perundang-undangan pelayaran. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu secara umum tugas seorang Nakhoda kapal adalah bertanggung jawab ketika membawa sebuah kapal dalam pelayaran baik itu dari pelabuhan satu menuju ke pelabuhan lainnya dengan selamat dan keberadaan nakhoda terhadap sebuah kapal sangat berperan menjaga keselamatan berlayar menuju pelabuhan tujuan Pertanggungjawaban nahkoda diatur sebagaimana dalam pasal 342 ayat (2) KUHD yang merupakan imbangan atas kedudukannya sebagai pemimpin kapal yang tertuang di dalam Pasal 341 ayat (1) KUHD. Adapun juga, Pertanggung jawaban Administrasi ini merupakan pertanggung jawab yang muncul setelah adanya Putusan dari Mahkamah Pelayaran yang menyatakan bahwa seorang Nakhoda bersalah atau tidak. Mahkamah pelayaran tidak memiliki otoritas untuk memutus perkara dalam aspek keperdataan maupun pidana sekalipun timbul kaitannya dengan kecelakaan kapal, karena hal tersebut merupakan aspek peradilan umum .
Copyrights © 2025