Korupsi merupakan bentuk kejahatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan amanah dalam hukum pidana Islam. Pembelajaran fikih jinayah memiliki posisi strategis dalam menanamkan nilai antikorupsi, namun kajian sebelumnya umumnya belum mengaitkan konsep hukum Islam dengan desain pembelajaran yang efektif secara pedagogis. Penelitian ini bertujuan menganalisis model pembelajaran yang relevan untuk mengintegrasikan nilai antikorupsi dalam pembelajaran fikih jinayah. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan teknik analisis isi tematik terhadap literatur fikih jinayah, pendidikan Islam, dan pembelajaran berbasis masalah yang terbit pada periode 2015–2024. Hasil analisis menunjukkan bahwa Problem Based Learning (PBL) merupakan model pembelajaran paling relevan untuk mengajarkan konsep korupsi dalam fikih jinayah karena mampu mengembangkan pemahaman hukum, berpikir kritis, dan internalisasi nilai moral secara simultan. Media visual dan evaluasi holistik (kognitif, afektif, dan psikomotorik) berperan sebagai unsur pendukung efektivitas pembelajaran. Penelitian ini berimplikasi pada perlunya penguatan kompetensi pedagogis guru fikih dalam merancang pembelajaran berbasis kasus hukum yang kontekstual dan berorientasi pada pembentukan karakter antikorupsi.
Copyrights © 2025