Pertumbuhan pesat penggunaan platform media sosial, khususnya TikTok, membuat arus informasi di masyarakat Indonesia semakin cepat dan luas, namun sekaligus membuka ruang besar bagi penyebaran disinformasi yang dapat memengaruhi pandangan publik dan stabilitas sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab etika dan hukum platform TikTok dalam menangani penyebaran disinformasi di Indonesia serta mengkaji peran regulasi komunikasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui studi pustaka dengan mengkaji jurnal komunikasi, literatur hukum, serta regulasi nasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TikTok telah melakukan upaya moderasi konten melalui sistem algoritma dan pemeriksaan manusia, namun pelaksanaannya masih belum konsisten, kurang transparan, dan berpotensi bias, sehingga disinformasi tetap mudah menyebar, terutama didukung oleh rendahnya literasi digital pengguna. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan disinformasi di TikTok tidak hanya bergantung pada pengguna, tetapi membutuhkan penguatan etika komunikasi dalam sistem platform, kepatuhan terhadap regulasi nasional, serta kolaborasi antara platform digital, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Copyrights © 2025