Mahar (ṣadāq) merupakan salah satu konsekuensi hukum yang melekat pada akad nikah dalam Islam dan berfungsi sebagai hak ekonomi istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Dalam fikih mazhab Syafi‘i, mahar memiliki kedudukan strategis meskipun tidak termasuk rukun nikah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep mahar dalam akad nikah menurut perspektif fikih Syafi‘iyyah dengan menelaah landasan normatif, kedudukan hukum, bentuk dan kadar mahar, serta implikasi hukumnya terhadap relasi suami istri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan normatif-doktrinal. Sumber data diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, serta kitab-kitab fikih mazhab Syafi‘i yang mu‘tabar, didukung oleh literatur hukum Islam berbahasa Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa mahar dalam fikih Syafi‘iyyah dipahami sebagai hak absolut istri yang lahir secara otomatis akibat akad nikah atau hubungan suami istri yang sah. Fleksibilitas penentuan mahar, pengaturan mahar mitsil, serta perlindungan hak istri dalam pelaksanaannya mencerminkan orientasi keadilan dan perlindungan perempuan dalam hukum keluarga Islam. Konsep mahar dalam mazhab Syafi‘i juga memiliki relevansi yang kuat dengan sistem hukum perkawinan Islam di Indonesia.
Copyrights © 2025