Reformasi kebijakan pendidikan nasional melalui program Merdeka Belajar membawa implikasi signifikan terhadap pengembangan kurikulum pendidikan Islam di Indonesia. Pendidikan Islam yang sebelumnya cenderung berorientasi pada penyeragaman materi kini diarahkan pada fleksibilitas pembelajaran, penguatan karakter, serta pengembangan kompetensi abad ke-21. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis reformasi kebijakan kurikulum pendidikan Islam di era Merdeka Belajar dengan meninjau perubahan paradigma, tantangan implementasi, serta peluang pengembangan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur terhadap jurnal ilmiah terbitan tahun 2020–2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa Kurikulum Merdeka memberikan ruang otonomi yang luas bagi lembaga pendidikan Islam dalam merancang pembelajaran yang kontekstual dan inovatif. Namun, tantangan masih ditemukan pada aspek kesiapan guru, kesenjangan mutu antar lembaga, serta keterbatasan pemahaman konsep Merdeka Belajar. Artikel ini menyimpulkan bahwa reformasi kurikulum pendidikan Islam perlu diiringi penguatan kapasitas pendidik dan kebijakan pendukung agar implementasi Merdeka Belajar berjalan optimal dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026