Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengaturan hukum terkait perseroan terbatas (PT). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi terkait e-RUPS,Peran notaris dalam proses e-RUPS, dan keabsahan akta e-RUPS di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan studi dokomen. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait e-RUPS telah memberikan kepastian hukum, namun masih terdapat perdebatan terkait peran notaris dan keabsahan akta e-RUPS. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa e-RUPS dapat diakui sebagai metode yang sah, dengan catatan pesyaratan keamanan, akses, partisipasi, dan dokumentasi yang telah terpenuhi. Saran dari penelitian ini termasuk perlunya penambahan Pasal dalam UUJNP yang secara khusus mengatur pelaksanaan e-RUPS dan perlunya perluasan makna dari berhadapan secara fisik. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu hukum terkait e-RUPS dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang fenomena ini dalam konteks hukum Indonesia. Perkembangan teknologi yang semakin maju saat ini di era 5.0 maka sangat diharapkan kepada pemerintah untuk dapat menciptakan aturan hukum yang secara khusus mengenai e-notary, tidak hanya dalam perusahaan terbuka, tetapi juga secara lebih meluas, sehingga produk hukum yang dihasilkan secara elektronik dapat memberikan kepastian hukum yang kuat.
Copyrights © 2026