Dinamika global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tantangan serius terhadap prinsip tersebut, khususnya melalui eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat dan China sebagai dua kekuatan ekonomi terbesar dunia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perang dagang AS-China serta implikasinya terhadap efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa WTO. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-sosiologis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis praktik internasional. Sejak tahun 2018, Amerika Serikat memberlakukan tarif tambahan terhadap barang impor asal China dengan nilai mencapai lebih dari USD 360 miliar, dengan dalih praktik perdagangan tidak adil, seperti pelanggaran hak kekayaan intelektual, subsidi industri, dan pembatasan akses pasar. China kemudian merespons dengan kebijakan tarif balasan, sehingga memicu eskalasi konflik dagang yang berkepanjangan. Konflik ini tidak hanya meningkatkan ketidakpastian ekonomi global, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa WTO. Hingga tahun 2025, perang dagang AS-China telah berkembang menjadi kompetisi struktural dan strategis yang meluas ke sektor teknologi, investasi, dan geopolitik. Di sisi lain, WTO menghadapi krisis kelembagaan, terutama akibat lumpuhnya Appellate Body sejak 2019 yang melemahkan daya ikat putusan sengketa. Kondisi ini mendorong negara-negara, termasuk AS dan China, lebih mengandalkan jalur bilateral dan regional.
Copyrights © 2025