Penelitian ini mengkaji strategi dakwah yang diterapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui peraturan daerah (Perda) keagamaan, yang memperluas cakupan dakwah di luar aktivitas tradisional ke dalam sektor kebijakan publik dan politik. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini berfokus pada strategi dakwah politik yang digunakan oleh anggota DPRD untuk melegislasi nilai-nilai Islam serta implikasinya terhadap penguatan nilai-nilai Islam dan kehidupan sosial di Makassar. Berdasarkan teori dakwah struktural, dakwah politik, dan komunikasi politik, temuan penelitian menunjukkan bahwa anggota DPRD menerapkan strategi dakwah politik yang adaptif, komunikatif, dan struktural. Hal ini melibatkan pembingkaian pesan-pesan dakwah ke dalam bahasa kebijakan, mendorong komunikasi politik yang dialogis dan kolaboratif, serta melembagakan nilai-nilai Islam melalui regulasi tanpa menggunakan metode konfrontatif. Implikasinya mencakup peningkatan pengakuan negara terhadap lembaga pendidikan Islam, penguatan solidaritas sosial melalui pengelolaan zakat, dan peningkatan literasi keagamaan di kalangan pemuda. Studi ini menyimpulkan bahwa dakwah politik melalui legislasi daerah merupakan model transformatif yang menjembatani nilai-nilai Islam dengan realitas masyarakat demokratis, serta berkontribusi pada perluasan paradigma dakwah dari pendekatan simbolik menuju pendekatan struktural dan berorientasi kebijakan publik.
Copyrights © 2025