Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui Fenomena Penipuan Online Yang Terjadi Di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Kabupeten Sidrap. 2) Mengetahui Pandangan Masyarakat Tentang Nafkah Keluarga Dari Hasil Penipuan Online Di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Kabupeten Sidrap.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif, dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Kemudian pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan dalam keadaan alamiah guna menghasilkan data deskriptif yang berkaitan dengan Pandangan Masyarakat Tentang Nafkah Dari Hasil Penipuan Online (Studi Kasus Di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Kabupeten Sidrap). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Fenomena penipuan online yang terjadi di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, merupakan bentuk kejahatan yang semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Pelaku memanfaatkan internet untuk menjalankan berbagai modus penipuan, seperti penipuan belanja online, undangan pernikahan, undian palsu, surat tilang, kurir, pegawai pajak, data TPS, aplikasi mirip PDF, catut My Telkomsel dan investasi fiktif. Penyebab utama fenomena ini adalah rendahnya literasi digital masyarakat, lemahnya pengawasan hukum terhadap pelaku, serta tekanan ekonomi yang mendorong tindakan tersebut. Aktivitas penipuan online yang dilakukan sebagai mata pencaharian tidak hanya memberikan dampak jangka pendek berupa keuntungan finansial bagi pelaku tetapi juga merusak tatanan ekonomi, sosial, dan hukum dalam komunitas. Untuk mengatasi fenomena ini, diperlukan pendekatan yang menyeluruh, termasuk edukasi masyarakat, peningkatan keterampilan kerja, serta penegakan hukum yang tegas namun adil. 2) Pandangan Masyarakat Tentang Nafkah Keluarga Dari Hasil Penipuan Online Di Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, yakni memiliki pandangan yang tegas terhadap nafkah keluarga yang diperoleh dari hasil penipuan online. Penipuan online tidak hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga merugikan masyarakat, menghancurkan moral, serta menghambat perkembangan ekonomi desa.