Transformasi digital di lingkungan peradilan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui penerapan E-Court dan SIPP di PTUN Padang. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kedua sistem tersebut, mencakup manfaat yang diperoleh serta kendala yang muncul dalam proses digitalisasi layanan peradilan. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen untuk memperoleh gambaran yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa E-Court dan SIPP meningkatkan efisiensi proses berperkara, memperkuat transparansi, serta memperluas aksesibilitas bagi masyarakat. Meskipun demikian, literasi digital yang rendah, keterbatasan infrastruktur, dan kesiapan sumber daya manusia masih menjadi hambatan yang perlu diatasi melalui penguatan kapasitas dan pengembangan dukungan teknologi agar digitalisasi peradilan dapat berjalan optimal dan sejalan dengan prinsip good governance.
Copyrights © 2025